Polrestabes Surabaya Ringkus, Residivis Kambuhan Pencuri Motor Ojol

- 15 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pexels/Kindel Media/
ZONA SURABAYA RAYA -  Dalam catatan kepolisian ternyata dua pencuri motor yang ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya rupanya seorang residivis berbagai macam kasus. 
 
Dua tersangka itu ialah EWC,35,warga asal Tambak Wedi dan SP,39, warga asal Kedung Cowek, Surabaya. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membeberkan tersangka pertama EWC pernah ditahan atas kasus narkoba di Polres Bangkalan Tahun 2019.
 
"Tersangka keluar Oktober 2021 lalu kembali melakukan aksi kejahatan mencuri motor," kata Mirzal, Senin,15 November 2021.
 
Tersangka selanjutnya, yakni SP berulang-ulang masuk penjara. Yang pertama ditahan atas kasus senjata tajam tahun 2018 di Polrestabes Surabaya. 
 
Kemudian, ditahan kasus curanmor tahun 2019 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 
 
"Selain mencuri motor milik ojol, kedua tersangka juga melakukan pencurian di Jalan Kedung Cowek 161, Surabaya," lanjutnya. 
 
Tertangkapnya dua tersangka itu berkat seorang penadah yang sebelumnya ditangkap sendiri oleh korban.
 
Motor milik ojol itu setelah dicuri diberikan ke penadah. Penadah tersebut membawanya ke Madura melalui Jembatan Suramadu. 
 
"Korban menghadang di Jembatan Suramadu sisi Madura dan berhasil menangkapnya di bantu para warga setempat. Kemudian, dibawa menuju Polsek Genteng untuk dilakukan penahanan," pungkas Mirzal.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah