Kompak IRT Jadi Pengedar, Anaknya Bantu Jualkan, Suami DPO Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

- 16 November 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/
ZONA SURABAYA RAYA -  Demi keluarga Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat berjualan narkotika. Akibat perbuatannya, dia harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya karena ulah yang diperbuatnya.
 
Pelaku wanita berinisial MT itu ditangkap oleh Satresnarkoba, Jumat 05 November 2021, sekira pukul 20.30 WIB, didalam rumah kontrakan Jalan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya.
 
Saat itu, tersangka yang tercatat warga Jalan Asem, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya itu diketahui menjual narkotika jenis sabu-sabu.
 
Tak tanggung-tanggung, dari wanita yang mempunyai anak dan suami tersebut, polisi mendapati puluhan poket sabu siap edar yang akhirnya disita sebagai barang buktinya.
 
Kompol Daniel Marunduri Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku diamankan, Jumat 05 November 2021 kurang lebih jam 20.30 WIB, di dalam rumah kontrakan Tambak Pring Barat Raya, Surabaya.
 
Begitu MT diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu, ditemukan didalam dompet warna coklat dalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumah tersangka. 
 
"MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut didapat SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi jual," kata Kompol Daniel, Selasa 16 November 2021.
 
Lanjut Daniel, pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB itu, MT awalnya mendapat 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada W (DPO) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000, dan orang lainnya yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000.
 
"Pelaku ini hanya menjual kepada orang yang dikenalnya saja. Bahkan anak pelaku juga ikut membantu jualan sabu sejak awal tahun 2021. Dan kasusnya,  saat ini masih dalam pengembangan," imbuh Kompol Daniel.
 
Barang bukti yang kita sita 12 poket klip sabu dengan berat total kurang lebih 4,92 gram, dan dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 handphone merk Strawberry, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
 
Akibat perbuatannya, ibu rumah tangga pasrah menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah