Warga Surabaya dan Gresik Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabu Dalam Lipatan Sarung

- 16 November 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Pikiran-rakyat.com
ZONA SURABAYA RAYA - Upaya memutus rantai sindikat narkotika terus dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dimana meringkus empat orang yang terlibat aktivitas jual beli sabu-sabu, Kamis 4 November 2021.
 
Dan kali pertama yang diamankan tiga tersangka, yakni  MY,27, MF,22, dan AP,23, yang tinggal di Tambak Osowilangun Timur, Benowo, Surabaya.
 
Selanjutnya, dikembangkan mengamankan satu pelaku lainnya, yakni AJ,40, berhasil ditangkap di kawasan Kapten Durasim, Gresik. 
 
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, saat ditangkap, tersangka MY mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial AJ. 
 
"Dia menerima paketan sehari sebelum kami tangkap diantar ke rumahnya," kata Daniel, Selasa 16 November 2021.
 
Saat itu, AJ menjual lima gram sabu-sabu seharga Rp 4,5 juta dan sudah empat kali melakukan transaksi dengan cara meranjaunya di dekat pos satpam dekat rumah MY. 
 
Selanjutnya, MY membaginya menjadi dua poket untuk dijual kembali dua gram kepada KL (DPO). 
 
"Sisanya tiga gram dibagi lagi menjadi 24 poket dan sudah laku empat poket. Kemudian, satu poket diberikan kepada MF, sisa 19 poket," jelasnya. 
 
MF lalu ditangkap, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,27 gram dari MY masih belum dikonsumsi olehnya. 
 
"Kami menemukan barang bukti itu disembunyikan dalam lipatan sarung warna hitam yang dipakai tersangka," ujarnya.
 
MF mengaku menerima secara gratis sabu-sabu itu karena sudah membantu MY mengantarkan pengiriman atau sebagai kurir.
 
Penyelidikan terus berlanjut, hingga akhirnya satu tersangka lain, yakni AP ditangkap di daerah Benowo. Empat poket sabu-sabu ditemukan dalam bungkus rokok di saku celana belakang sebelah kanan pelaku. 
 
"Beratnya masing-masing setiap poket, yaitu 2,14 gram, 0,27 gram, 0,24 gram, dan 0,27 gram," bebernya. 
 
Tersangka AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari KL dengan cara dititipi untuk kemudian diambil dengan cara ranjauan di pos satpam dekat rumahnya. 
 
"Pengakuannya satu kali dititipi, tetapi sudah pernah membeli sebanyak empat kali dari KL," tandas Daniel.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah