ZONA SURABAYA RAYA- Penangkapan pengedar narkoba di parkiran Mc Donald's Jalan Raya Geluran, Taman, Sidoarjo cukup mengagetkan. Apalagi barang bukti (BB) yang diamankan cukup besar, yakni sabu 1,577,85 gram (1,5 kg) dan 675 butir ineks.
Dari pemeriksaan sini tersangka Moh. Mu'is Syabani diketahui sabu dan ineks/ekstasi itu diperoleh dari seorang berinisial J yang diduga sebagai bandar narkoba.
Dalam peredarannya, tersangka dan J ini bertransaksi dengan sistem ranjau. Yakni, tersangka mengambil narkoba di tempat tertentu di wilayah Sidoarjo. Salah satunya di parkiran Mc Donald's.
Selanjutnya, J meminta tersangka untuk menyimpan dan menjual narkoba tersebut.
"Tersangka mengaku dari hasil jual narkotika jenis sabu dan ekstasi, tersangka diberikan upah oleh J secara transfer dan uang tersebut oleh tersangka dibuat kebutuhan sehari hari," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Senin 4 Oktober 2021.
Berikut ini, rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka Moh. Mu'is Syabani, 29 tahun, warga Turisari Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: VAKSIN UMUM Dosis 1 dan 2 di Kampus ITS Surabaya, 6-7 Oktober 2021, Catat Cara Daftar!
- Teh China berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabu berat 1,064 gram,
- Kantong plastik berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis Sabu terdiri: Kode A berat kotor 257 gram, Kode B berat kotor 258 gram dan Kode C berat kotor 0,85 gram
-Narkotika jenis E
ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir
- 3 kantong plastik klip berisi pil ekstasi warna kuning berlogo walah piramid terdiri dari: Kode A 100 butir, Kode B 100 butir dan Kode C 94 butir