Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"kata Jaksa Winarko.
Meskipun, dijerat pasal alternatif kedua terdakwa ini tidak melakukan eksepsi atau bantahan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal Pada Sabtu 27 Maret 2021 Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus pejabat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut.
Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana, kemudia dirinya menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.
Setelah itu, ia didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.
Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang anggota diduga dari kesatuan TNI ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas.
Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, ia dibawa kembali ke gedung tempat resespi untuk interograsi oleh aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.
Baca Juga: Jadwal Kereta Api Lokal Terbaru, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Belum Boleh Naik
Nurhadi, di interogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, Nurhadi disodorkan uang Rp600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.