Babak Baru, Dua Oknum Polisi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Jalani Sidang

- 22 September 2021, 16:19 WIB
Babak Baru, Dua Oknum Polisi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Jalani Sidang
Babak Baru, Dua Oknum Polisi Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Jalani Sidang /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Sempat ditunda dan hari ini baru bisa terlaksana sidang dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jatim.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu 22 September 2021.

Sebelum sidang dimulai, Sempat terjadi aksi penolakan dari Jaksa Penuntut Kejati Jatim terkait kehadiran tim Bantuan Hukum Polda Jatim duduk di kursi persidangan dan menjadi pengacara kedua terdakwa.

Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk dikursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Jaksa Winarko.

Baca Juga: Bongkar Fakta Telah Menikah Siri, Prosesi Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Dianggap Prank

Atas sikap penolakan itu, ketua majelis hakim pun menyetujuinya. Hakim akhirnya masih membolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Sementara dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan keduanya telah melakukan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja melakukan tindakan yang megakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Atas perbuatanya itu kedua teradakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1,

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x