Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Kota Surabaya Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

- 9 September 2021, 14:24 WIB
Salah satu warga Kota Surabaya yang hendak masuk ke Mall dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada penerapan PPKM Level 3 di kota Surabaya
Salah satu warga Kota Surabaya yang hendak masuk ke Mall dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada penerapan PPKM Level 3 di kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

 

ZONA SURABAYA RAYA - Masuk ke lingkungan Supermarket di Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2, Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tertulis dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, bahwa Kota Surabaya masih dinyatakan sebagai kriteria Kota yang masuk pada PPKM level 3, yang berlaku sampai 13 September 2021.

Baca Juga: Masalah Kebocoran Data, Kemenkes Pastikan eHAC Aman dan Terintegrasi dengan PeduliLindungi

Dengan demikian tertulis, bahwa terdapat penyesuaian aktivitas perdagangan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja di supermarket dan hypermarket, yang akan diberlakukan pada 14 September 2021 mendatang.

“Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),” bunyi Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Fungsi dan Arti Warna Barcode Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah