Dinas Pendidikan Surabaya Tegaskan Tak Ada Kewajiban Beli Seragam Baru

- 4 September 2021, 09:38 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo /Instagram/@dispendiksby

ZONA SURABAYA RAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya kembali menegaskan, bahwa tak ada kewajiban untuk membeli seragam.

Memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Dinas Pendidikan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Ditagih Bayar Seragam Sekolah, Wali Murid SMP Negeri Wadul ke DPRD Surabaya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelumnya telah mengingatkan kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam.

Namun di lapangan, rupanya masih ditemukan warga yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.

"Kami dari Dinas Pendidikan juga sudah mengingatkan kepada kepala sekolah untuk tidak memaksakan, tidak mengharuskan dan tidak mewajibkan siswa atau wali murid membeli seragam baru," kata Supomo, Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Tak Wajib Beli Seragam Sekolah, Dispendik Surabaya: Pembelajaran Virtual Sebaiknya Pakai Atribut Sekolah

Menurutnya, peserta didik masih bisa menggunakan seragam sebelumnya atau, jika siswa tersebut naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam dari kakak atau saudaranya.

"Bisa gunakan baju yang sudah ada. Atau mungkin gunakan baju punya kakaknya atau saudaranya yang masih bisa dipakai, pada prinsipnya seperti itu," pesannya.

Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Supomo menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menemui mereka.

Baca Juga: Eri Cahyadi Sebut Banyak Wali Murid Beri Izin Sekolah Tatap Muka

Dia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.

"Alhamdulillah sudah kita datangi warga yang mengeluh. Kemudian untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kita tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kita larang mereka menjual. Nanti kita akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya dimana," jelasnya.

Selama ini, Supomo menyebut, bahwa peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka SD, Dinas Pendidikan Surabaya Minta Koordinasi dengan Camat dan Puskesmas Setempat

Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

"Jadi nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi kita tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah. Kita evaluasi, hasilnya nanti kita laporkan kepada Pak Wali Kota," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan orang tua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya.

Baca Juga: Kesiapan Sekolah Tatap Muka, Wakil Ketua DPRD Minta Kejelasan Soal Plt Kepsek di Puluhan Sekolah Negeri

Supomo mengaku, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya.

"Oleh karena itu bapak ibu wali murid untuk kemudian tidak bingung karena pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," jelasnya.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x