Dua Orang Penganiaya Wartawan Tempo Nurhadi Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

- 25 Agustus 2021, 11:43 WIB
Dua Orang Penganiaya Wartawan Tempo Nurhadi Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
Dua Orang Penganiaya Wartawan Tempo Nurhadi Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Pengembangan kasus penganiayaan yang dialami oleh jurnalis media Tempo, Nurhadi kembali dilanjutkan. Kini Kejari Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap II berkas beserta dua tersangka dari penyidik kepolisian.

Dua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Jatim itu adalah Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi. Dalam perkara ini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya pelimpahan tahap ll tersebut.

“Benar. Kedua tersangka beserta barang buktinya telah kami terima tadi,” tutur Kajari Kasna saat ditemui di kantornya, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: VIDEO: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Menhan, Prabowo Dukung Presiden Jokowi: Kita Harus Ada Keberanian

Kasna menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 4 pasal. Selain pasal penganiayaan, keduanya dijerat dengan pasal pengeroyokan dan UU RI Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertama, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Ditambahkan oleh mantan Kajari Penajam Paser Utara itu, dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.” Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya,” imbuh Kasna.

Sebagaimana diberitakan, Nurhadi yang berprofesi sebagai jurnalis dianiaya sekelompok orang di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak pejabat yang diduga tersandung kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x