Berkas Kasus Pencabulan Belum Dilimpahkan, Jaksa: Masih P19

- 25 Agustus 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. /PIXABAY/Anemone123

ZONA SURABAYA RAYA - Hingga saat ini, berkas pencabulan yang dilakukan tersangka Ferdyan Djunaidi (41) terhadap anak kandungnya sendiri masih dinyatakan P19 oleh jaksa peneliti. Pasalnya, berkas belum dilengkapi.

"Untuk berkas atas nama Ferdyan Djunaidi (status)-nya masih P19. Jadi menunggu dilengkapi dari penyidik," kata Fathur Rohman, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim kepada awak media, Selasa 24 Agustus 2021.

Seperti diketahui, pria yang tinggal di rumah kontrakan kawasan Sidoarjo ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu 2 Juni 2021. Ferdyan dilaporkan setelah mencabuli hingga menyetubuhi Melati (16) yang tidak lain anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat tersangka bermula pada 2017 lalu. Saat itu, anak kedua tersangka genap berusia 13 tahun. Sehari-hari, tersangka, korban dan ibunya selalu tidur bersama di satu kamar. Malam itu, gelagat berbeda ditunjukkan oleh tersangka.

Baca Juga: FOTO: Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa

Tersangka yang selalu tidur di samping sang istri, mendadak pindah tepat di samping korban. Mengira sudah tertidur pulas, tersangka mulai melancarkan aksinya. Kali pertama, tersangka meraba-raba tubuh mungil sang anak kandung tersangka.

Melati yang saat itu belum sepenuhnya tertidur, menyadari ulah bejat sang ayah, korban memalingkan pandangannya ke ayahnya. Takut aksinya tepergok sang istri, tersangka menyuruh korban diam. Ancaman itu membuat istri sempat bergerak memutar posisi badan.

Aksi tersangka tidak berhenti disana. Sebulan kemudian, kejadian itu terulang kembali. Bahkan jauh lebih parah. Dalam aksinya kali ini, Melati disetubuhi layaknya pasangan suami istri (Pasutri).

Ironisnya, hal tersebut dilakukan hampir setiap hari. Sebab, tersangka selama ini merupakan seorang pengangguran. Sementara sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 dan baru pulang sore. Bahkan, terkadang malam. Melati pun tidak kuasa menolak pelampiasan ayahnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah