Wajib Tahu! 23 Dinas dan OPD Pemkot Surabaya Berubah Nama, Ini Daftarnya Terbaru

- 25 Agustus 2021, 11:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merombak dinas dan OPD Pemkot Surabaya. Sebanyak 23 dinas dan OPB berubah nama
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merombak dinas dan OPD Pemkot Surabaya. Sebanyak 23 dinas dan OPB berubah nama /Zona Surabaya Raya/Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Sejumlah dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya dirombak. Setidaknya ada 23 dinas atau OPD yang berubah nama dengan perombakan itu.

ke-23 dinas atau OPD yang berubah nama itu menjadi hal baru di era Wali Kota Eri Cahyadi.

Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) membeberkan daftar nama dinas dan OPD yang baru di lingkungan Pemkot Surabaya.

Namun perubahan nama pada dinas dan OPD itu baru berlaku mulai Januari 2022. Publik harus mengetahui nama-nama dinas dan OPD baru itu.

Baca Juga: Pertama di Surabaya, Vaksinasi Dosis 1 Moderna di Ciputra World, 26 Agustus 2021, Kuota 2.000, Daftar Online

"Dari beberapa nama perangkat daerah yang baru itu, untuk Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dihapus. Untuk kewenangan di dinas itu pindah ke Dinas Cipta Karya dan Badan Aset," ungkap Ketua Pansus SOTK DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto dikutip ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Rabu 25 Agustus 2021, dari Antara.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan SOTK yang baru itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.
Namun implementasi kebijakan baru itu baru bisa berjalan pada Januari 2022, karena saat ini ada penataan nomenklatur yang membutuhkan waktu dan penataan anggaran.

"Kami berharap susunan perangkat daerah itu segera dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali)," harap Herlina.

Baca Juga: Aji Santoso Ajak Taat Prokes, Bonek: Bismillah Persebaya Juara Liga 1

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x