FOTO: Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa

- 25 Agustus 2021, 10:44 WIB
Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa
Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Sumatera-Jawa /Zona Surabaya Raya/PRMN/Julian Romadhon

KLIK FOTONYA

ZONA SURABAYA RAYA -Tiga tersangka peredaran narkoba jaringan Sumatra Jawa bernama Rahmawati (42), wanita asal Surabaya, Anadika (38) asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47) tertunduk saat digelarnya ungkap kasus di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa 24 Agustus 2021.

Ketiga tersangka tersebut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka itu merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Sumatera –Jawa, dan dari penangkapan didapat barang bukti sabu sebanyak 13,4 kilogram.

Atas penangkapan tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah