Kejaksaan dan PN Surabaya Eksekusi Aset Milik Pemkot Kawasan Jalan Kenjeran

- 13 Agustus 2021, 18:37 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum /

Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, Yayuk menegaskan, bahwa PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya.

Baca Juga: Di Saat Warga Susah Dapatkan Vaksin, Pemkot Surabaya Prioritaskan Vaksin Ketiga untuk Nakes

"Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya," ujarnya.

Selain melalui sengketa perdata, Yayuk menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot tersebut.

"Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah," terangnya.

Pihaknya mengaku bersyukur, lantaran upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski harus melalui proses yang panjang. Tentunya, mulai hari ini pemkot berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik Negara.

"Untuk masalah perdatanya hari ini sudah selesai dan objek ini dikuasai Pemkot Surabaya. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara," tandas Yayuk.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah