Jatim Menjadi Provinsi dengan Daerah Level 4 Terbanyak

- 3 Agustus 2021, 19:46 WIB
Penyekatan di bunderan waru Surabaya
Penyekatan di bunderan waru Surabaya /Zona Surabaya Raya/Anto

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca ditetapkan perpanjangan PPKM level 4, oleh pemerintah, Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan PPKM Level 4. Imbauan disampaikan agar kasus Covid-19 di Jatim bisa ditekan, Selasa 3 Asustus 2021.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyebut, Jatim menjadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yakni sebanyak 30 kabupaten/kota. Sementara itu, Jawa Tengah jadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 12 kabupaten/kota. Kemudian 31 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3. Hanya ada 1 daerah yang menerapkan PPKM Level 2, yakni Tasikmalaya.

"Kami akan melakukan perpanjangan PPKM Level 4. Tujuan dari PPKM Level 4 ini adalah mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Di hulunya seluruh masyarakat dan stakeholder melaksanakan patuh prokes dulu dan kita akan bersama-sama dengan penyakit ini," katanya, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, 8 Daerah di Jawa Timur Level 3 dan 30 Level 4, Ini Daftar Lengkapnya

Nico menjelaskan, pelaksanaan PPKM Level 4 sudah diatur termasuk soal ketentuan kegiatan beribadah, buka warung, dan kegiatan lainnya.

"Kami berpesan kepada masyarakat untuk bersabar menghadapi pandemi ini dengan cara patuh prokes. Ayo patuhi, karena kita bisa menghadapi ini dengan cara patuh prokes, memakai masker," katanya.

Nico menambahkan, pemerintah, khususnya Pemprov Jatim, Pemkab dan Pemkot terus menggelar vaksinasi di berbagai tempat dan menggandeng berbagai pihak seperti dengan perguruan tinggi guna mempercepat program vaksinasi.

"Jika masyarakat butuh vaksin, silahkan datang ke tempat vaksin yang disediakan," ujarnya.

Diketahui, PPKM Level 4 di sejumlah daerah kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah