ZONA SURABAYA RAYA - Tim Satgas Gakkum Aman Nusa II Polda Jatim yang terdiri dari satuan Ditreskoba, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, melakukan penyelidikan tentang kelangkaan oksigen, dugaan pemalsuan surat Covid 19 dan pelanggaran penjualan obat obatan.
Kali ini tim Gakkum Polda Jatim membongkar tindak pidana kasus peredaran jenis obat dan alat kesehatan yang dengan sengaja tidak memiliki kewenangan, keahlian melakukan tehnik kefarmasian dan mengedarkan tanpa izin edar.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ES,36, wanita warga Margorejo Indah, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim," terang Kapolda dikutip Sabtu, 10 Juli 2021.
Baca Juga: Razia PPKM Darurat di Surabaya Kisruh, Ratusan Warga Kejar Polisi dan Lempari Batu
Dengan didampingi, Direskoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto dan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi dan Kabid Provos Kombes Taufik, Nico Afinta menjelaskan kronologi pengungkapan.
Diawali berdasarkan informasi dari masyarakat, terjadi peredaran jenis obat dan alat kesehatan yang dijual bebas di dalam Restaurant berinisial K yang berada di Jalan Dr Soetomo Surabaya.
Baca Juga: Polda Amankan Barang bukti dan Pelanggar PPKM Darurat
Dari informasi tersebut, petugas ( Satgas Gakkum Polda Jatim) melakukan pengecekan langsung lokasi Restoran K di JI. Dr. Soetomo Kota Surabaya, sekaligus tempat jualan obat dan alat kesehatan milik tersangka berinisial ES yang sebagian diperoleh dari/produk China dan Singapura.