8 Fakta Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Bali oleh Polrestabes Surabaya

- 26 Juli 2021, 21:52 WIB
Petugas Polisi saat menata barang bukti sabu di halaman Polrestabes Surabaya
Petugas Polisi saat menata barang bukti sabu di halaman Polrestabes Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN/ Julian Romadhon

ZONA SURABAYA RAYA– Keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam membongkar jaringan pengedar narkotika jaringan Sumatera-Jawa, Juni 2021 lalu, membuka beberapa fakta mengenai kasus tersebut.

Beberapa fakta dari dibongkarnya sindikat ini adalah sebagai berikut :

1. Terdapat 8 tersangka yang diringkus.
Dalam penangkapan, polisi meringkus delapan orang yang terlibat. Mereka bertugas sebagai penerima kiriman dan pendistribusi narkotika asal Sumatera.

Kedelapan tersangka yakni, Dwi, Nanang, Rudianto, Rudy, Bekti, Aldian, Reza dan Bekti Prihandono. Sedangkan satu tersangka lain yakni Nanang ditangkap bersama Dwi saat pesta narkotika jenis sabu.

"Peran enam orang ini adalah kurir, penerima dan pendiatribusi, sedang dua orang kami tangkap bersama saat pesat sabu," ujar Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Yoyok Hardianto, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Sembunyikan Narkoba Dalam UPS, Jaringan Pengedar Sumatera-Jawa Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

2. Penangkapan melibatkan dua unit satuan
Unit Idik I Satresnarkoba dan Unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya besutan Ipda Idham Malik berperan dalam penangkapan sindikat narkotika antar wilayah tersebut.

Dari hasil penyidikan pada keenam tersangka, polisi menemukan alur pengiriman melalui darat, laut, dan udara menggunakan ekspedisi.

3. Menggunakan UPS untuk mengelabuhi petugas.
Guna mengelabuhi petugas bandara, jaringan narkotika Sumatera-Jawa tersebut menggunakan kotak UPS untuk mengemas paket sabu dan obat terlarang.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x