ZONA SURABAYA RAYA - Jaringan peredaran narkoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Buktinya, ditemukan narkoba jenis pil ekstasi yang dikemas layaknya kapsul obat Covid-19.
Modus itu diungkap setelah polisi menangkap tersangka BD (36 tahun) di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu, 24 Juli 2021, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan BD, polisi mendapati barang bukti 2.342 butir ekstasi. Narkoba inilah yang dikemas kapsul obat covid-19.
"Dari pengakuan pelaku saat dilakukan introgasi, polisi menemukan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi pers, Senin 26 Juli 2021.
Deonijiu mengatakan, tersangka BD ini merupakan bagian dari kelompok pengedar narkotika jaringan Sumatera - Jakarta yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Adapun modus operandi menyamarkan narkotika ekstasi itu dalam bentuk kapsul obat Covid-19.
"Jadi tersangka ini menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya kemudian dia masukkan dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat Covid-19," papar dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Akhirnya Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Kasus Tanah Rp152 Miliar