Dana BPUM Rp3,6 Triliun Cair Bulan Juli-September 2021, Begini Cara Pengajuannya

- 26 Juli 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Ilustrasi bantuan BPUM atau BLT UMKM. /EmAji/Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan upaya pemerintah untuk memperluas dukungan usaha kecil dan menengah, yang merupakan akibat dari pandemi Covid-19.

Dalam unggahan akun instagram, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuliskan akan mengalirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp3,6 triliun kepada tiga juta penerima mulai Juli-September 2021.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani, Senin 26 Juli 2021.

Dia juga menjelaskan, sebelumnya, total anggaran mencapai Rp11,76 triliun, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021

Untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui situs resmi www.kemenkopukm.go.id

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Anya Geraldin Unggah Foto Pose Aneh dan Tak Mau Pakai Make Up

Bendahara Negara itu juga dijelaskan, BPUM merupakan dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang beroperasi akibat pandemi COVID-19.

Dia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dikembangkan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar bermanfaat manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lupa patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," Tutup Sri Mulyani.

Untuk mendaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan:

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah