ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkotika jaringan Sumatera-Jawa, Juni 2021 lalu.
Dalam penangkapan, polisi meringkus delapan orang yang terlibat sebagai penerima kiriman dan pendistribusi narkotika asal Sumatera tersebut.
Kedelapan tersangka yakni, Dwi, Nanang, Rudianto, Rudy, Bekti, Aldian, Reza dan Bekti Prihandono.
Sedangkan satu tersangka lain yakni Nanang ditangkap saat bersama Dwi saat pesta narkotika jenis sabu.
"Peran enam orang ini adalah kurir, penerima dan pendiatribusi, sedang dua orang kami tangkap bersama saat pesat sabu," ujar Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Yoyok Hardianto, Senin 26 Juli 2021.
Baca Juga: Rp 89 Miliar Dibayarkan ke Nakes yang Tangani Covid-19, Pemkot: Sudah Cair
Penangkapan tersebut melibatkan dua unit satuan, yakni Unit Idik I Satresnarkoba dan Unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya besutan Ipda Idham Malik.
Dari hasil penyidikan keenam tersangka, polisi menemukan alur pengiriman melalui beberapa darat, laut, dan udara menggunakan ekspedisi.
Guna mengelabuhi petugas bandara, jaringan narkotika Sumatera-Jawa tersebut menggunakan kotak UPS untuk mengemas paket sabu dan obat terlarang.