PPKM Level 4, Penyekatan dan Penutupan Sejumlah Jalan Masih Terus Diterapkan

- 26 Juli 2021, 15:49 WIB
penyekatan di Bundara Waru/Zona Surabaya Raya/ist
penyekatan di Bundara Waru/Zona Surabaya Raya/ist /

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 3 dan 4, hingga 2 Agustus 2021. Dengan kebijakan ini, Polda Jawa Timur hingga kini belum melakukan pelonggaran. Hal ini karena, sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan.

Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, pelonggaran penyekatan dan penutupan ruas jalan raya dan tol masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Lalu untuk jam malam, Gatot menyebut akan disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Terkait penyekatan kami menunggu arahan dari Kakorlantas. Belum ada perubahan Inmedagri, kami tetap melaksanakan petunjuk Presiden melalui Inmendagri jam 8 malam," kata Gatot di Mapolda Jatim Surabaya, Senin 26 Juli 2021.

Penyekatan ini masih dilakukan. Terlihat, akses pintu masuk Surabaya di Bundaran Waru depan Mall Cito hanya dibuka untuk kendaraan roda dua dan empat dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Surabaya Perbolehkan Warkop dan Semua Lapak Makanan Buka 21.00

Petugas jaga dari polisi dan dinas perhubungan hanya memperbolehkan ambulans, tenaga medis, pasien atau orang sakit, TNI/Polri dan ojek online yang masuk Surabaya via Jalan Ahmad Yani. Sedangkan pengendara umum harus mencari jalan lain.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan di Jatim ada 7 titik perbatasan antarprovinsi dan 82 titik pembatasan pengendalian antar rayon dan kabupaten. Rinciannya, penyekatan di perbatasan rayon ada 20, ditambah 62 penyekatan antar kabupaten.

Polda Jatim masih akan melakukan pengendalian kendaraan di Jawa Timur seiring keputusan perpanjangan PPKM Level 4 oleh pemerintah. Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim mengatakan, selain itu pihaknya akan mendirikan pos di pasar tradisional untuk pemantauan.

Kombes Pol Latif juga meminta agar kegiatan publik yang tidak termasuk kritikal dan esensial ditunda dulu.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah