Razia Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Minuman Keras saat Ramadan, Sita 24 Botol dan Terapkan Penyegelan

28 Maret 2024, 19:00 WIB
Razia Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Minuman Keras saat Ramadan, Sita 24 Botol dan Terapkan Penyegelan /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali melakukan razia pada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan menemukan dua RHU yang masih nekat menjual minuman beralkohol (mihol) saat bulan Ramadan.

"Kami melakukan pengawasan terhadap empat lokasi RHU semalam (Rabu, 27/3/2024). Dua di antaranya melanggar dengan menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Kamis 28 Maret 2024.

Dari pengawasan tersebut, pihak Satpol PP berhasil mengamankan 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Aksi Tegas Pemkot Surabaya, 119 Reklame Tak Berizin Dibongkar Demi Ketertiban Kota

"Kami mengamankan total 24 botol, masing-masing 12 botol dari dua RHU yang terjaring. Kedua RHU itu berlokasi di wilayah Surabaya Barat," ungkapnya.

Selain menyita barang bukti berupa botol minuman alkohol, Satpol PP juga melakukan penyegelan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku.

"Barang bukti akan kami bawa, dan pelaku akan kami proses dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.

Yudhis menjelaskan bahwa pengawasan RHU dilakukan sebagai langkah penegakan aturan terkait operasional tempat RHU selama Bulan Suci Ramadhan.

"Pemilik usaha dilarang keras memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota. Kami akan tindak tegas terhadap pelanggaran ini," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penduduk Fiktif Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Larang Pendatang Pindah ke Kota Pahlawan!

Dia juga menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi SE Walikota yang berlaku.

"Jika mereka melanggar, kami akan memberikan sanksi. Upaya ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga kota Surabaya," tambahnya.

Pada minggu ketiga Bulan Ramadan, Satpol PP Surabaya telah menemukan 5 RHU yang masih buka, termasuk 3 kelab malam, 1 restoran, dan 1 tempat biliar.

Kelima RHU ini melanggar SE Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler