Aksi Tegas Pemkot Surabaya, 119 Reklame Tak Berizin Dibongkar Demi Ketertiban Kota

- 22 Maret 2024, 14:00 WIB
Aksi Tegas Pemkot Surabaya, 119 Reklame Tak Berizin Dibongkar Demi Ketertiban Kota
Aksi Tegas Pemkot Surabaya, 119 Reklame Tak Berizin Dibongkar Demi Ketertiban Kota /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban reklame tak berizin yang mengganggu ketertiban kota. Pada Jumat 22 Maret 2024, sebanyak 119 reklame yang dianggap melanggar aturan menjadi sasaran operasi penertiban tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan secara masif oleh tim Cakra setiap hari untuk membersihkan kawasan pedestrian dari reklame yang tidak memiliki izin resmi.

"Kami menyasar 119 pedestrian di Kota Surabaya untuk dibersihkan dari reklame tak berizin. Operasi ini dilakukan secara terus menerus sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota," ungkap Yudhis.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih Prestasi Gemilang, Borong 6 Penghargaan di TOP BUMD Awards 2024

Penertiban dilakukan terhadap dua jenis reklame, yaitu reklame insidentil dan reklame permanen. Reklame insidentil meliputi baliho, spanduk, umbul-umbul, serta stiker atau pamflet yang dipasang secara sembarangan.

Sementara reklame permanen, seperti billboard di minimarket, tiang reklame, dan penerangan jalan, ditertibkan berdasarkan bantuan penertiban dari OPD yang berwenang.

Yudhis menegaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Reklame dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Izin dan peraturan harus dipatuhi oleh semua pihak yang ingin memasang reklame. Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan aturan yang berlaku demi ketertiban dan keamanan kota," tandasnya.

Baca Juga: Cegah Penduduk Fiktif Pasca Lebaran, Pemkot Surabaya Larang Pendatang Pindah ke Kota Pahlawan!

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x