Perempuan Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya, Diduga Sindikat Internasional Joki Tes Bahasa Inggris

5 Juli 2023, 19:12 WIB
Perempuan Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang perempuan berinisial YW, warga negara asing (WNA) China ditangkap petugas Imigrasi Surabaya.

WNA China berusia 28 tahun itu diduga terlibat sindikat internasional joki tes Bahasa Inggris di Surabaya.

Ia ditangkap saat mengikuti tes International English Language Testing System (IELTS) di sebuah lembaga bahasa di kawasan Surabaya pusat pada Senin, 3 Juli 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttagin menyebut pengungkapan sindikat joki ini merupakan modus baru.

Baca Juga: Siap Bongkar Dalang TPPO di Bandara Juanda, Imigrasi Surabaya Gandeng Lanudal dan Polda Jatim

Barang bukti yang diamankan petugas Imigrasi

"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak penyelenggara dalam rangka memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris," kata Chicco A. Muttagin kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di lembaga bahasa Inggris tersebut.

Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Setelah dipastikan ada pelanggaran keimigrasian, petugas Inteldakim Imigrasi Surabaya langsung menangkap perempuan asal China tersebut.

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan, namun dengan nama dan identitas orang lain.

Baca Juga: Belum Mundur, Pimpinan Wagner, Prigozhin, Ancam Para 'Pengkhianat', Mau Kudeta Lagi?

Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian, petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut.

Sejumlah barang bukti lain ditemukan petugas, diantaranya 3 (paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

Saat diperiksa petugas Imigrasi Surabaya, YW mengaku tak sendiri dalam menjalankan aksinya. Tapi bersama-sama beberapa temannya.

Mereka juga menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Pondok Pesantren Al-Zaytun Tidak Jadi Dibubarkan, Ini Kata Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin

Sebelum beraksi di Indonesia, YW sudah melakukan joki serupa di Thailand pada pekan lalu.

"Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain," ungkap Chicco.

YW mengakui, ia menerima imbalan sebesar 10.000 Yuan atau sekitar Rp30 juta dari kliennya yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai nilai standar 6.0 dalam tes.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler