ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto turut memberikan respon mengenai para pedagang yang membuka lapak di luar gedung Hi-Tech Mall Surabaya.
Irvan menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung.
Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.
Baca Juga: Akibat PPKM Terus Diperpanjang, Pedagang Hitech Mall Terpaksa Buka Lapak di Luar Gedung
Selain itu, Irvan juga mengatakan, bahwa Satgas Covid-19 Kota Surabaya telah melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall.
Saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.
"Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan Widyanto, Minggu, 22 Agustus 2021.
Baca Juga: Berkarya dari Hati, Komunitas Disabilitas Surabaya Beri Pesan Penting Lewat Seni
Di dalam SOP tersebut, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik itu untuk pengunjung, pemilik/pengelola/paguyuban pedagang, hingga karyawan.
Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall," terangnya.
Di samping itu, Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen.
"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujarnya.
Terlebih penting lagi, kata Irvan, Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, harus mengarahkan pengguna gedung untuk memenuhi protokol kesehatan.
Antara lain, dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker dan memanfaatkan sarana kebersihan.
"Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," paparnya.
Tak hanya itu, Irvan menambahkan, bahwa Pemilik/Pengelola/Paguyuban Pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai. Karenanya, mereka juga wajib menyediakan nampan atau baki jika transaksi pembayaran dilakukan secara tunai.
Baca Juga: Rumah Sehat di Surabaya Siap Digunakan Pasien Covid-19 dengan Gejala Ringan
"Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir," pungkasnya.***