Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksinya

4 Juli 2021, 07:34 WIB
Satpol PP saat merazia salah satu tempat hiburan di Jakarta /Instagram/@satpolpp.dki

ZONA SURABAYA RAYA -Di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob hingga Satpol PP melakukan razia sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga warung kopi yang masih buka, Sabtu 3 Juli 2021.

Adapun PKL yang dirazia di antaranya di Jalan Kedungdoro, Jalan Pandegiling hingga di Jalan Gubeng Masjid. Di Jalan Kedungdoro, hingga pukul 20.30 Wib, para PKL masih banyak yang bandel, belum menutup lapak jualannya.

Kemudian di Jalan Pandegiling, masih banyak ditemukan pedagang sayur, penjual makanan, dan warung kopi yang belum tutup, meski waktu sudah lewat pukul 20.00 Wib.

Begitupulah di kawasan Gubeng Masjid dekat Stasiun Gubeng, juga masih banyak pedagang makanan dan warkop yang buka.

Sedangkan, PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 itu, salah satu peraturannya jam buka warung makan atau restauran yang dibatasi sampai pukul 17.00 Wib.

Baca Juga: Bandel Buka saat PPKM Darurat, Cafe Four Club Digerebek

Petugas yang memberikan imbauan tidak diindahkan, langsung menindak tegas warkop yang buka tersebut. Sejumlah kursi warung disita kemudian diangkut ke truk Satpol PP.

Perwira Pengawas (Pamenwas), Kasium Polrestabes Surabaya Kompol Eko Darmanto yang memimpin razia itu mengatakan, pihaknya melakukan razia ini sesuai Kepgub.

"Pihaknya pun tidak segan mengangkut gerobak pedagang jika masih nekat berjualan" katanya.

"Kita terapkan aturan ini PPKM darurat, kami bersama Satpol PP, aparat gabungan, kami mohon maaf ke pedagang kaki lima, boleh berjualan, tapi nggak boleh makan di tempat, dan pukul 8 malam harus sudah tutup," tegasnya di sela-sela memimpin razia, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Eko mengatakan pihaknya juga akan memberi sanksi kepada para pedagang yang masih nekat berjualan melebihi pukul 20.00 Wib.

"Ada sanksi administrasi, dan penutupan. Bila perlu kita angkut gerobaknya dibawa ke Satpol PP agar ada shock therapy. Di Surabaya kasus Covid-19 mulai tinggi, banyak yang meninggal, mobil ambulan inden," jelasnya.

"Kita nelongso, tindakan kita sesuai aturan, secara naluri kita kasihan, tapi kita terapkan aturan ini, sesuai Inmendagri, Kepgub, Perwali" lanjutnya.

" Harapan kami semoga pandemi ini segera selesai, kalau meredah pada 20 Juli nanti, warga juga bisa dilonggarkan lagi," tutup Eko.***

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler