Eks Pengurus Persebaya Sebut Saham PT Persebaya Indonesia tak Sesuai UU PT

- 26 September 2022, 11:57 WIB
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya.
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya. /Instagram @kardisuwito dan @arifafandi

Baca Juga: Komdis PSSI Resmi Hukum Persebaya 5 Laga Kandang tanpa Bonek, Buntut Kerusuhan Sidoarjo

Dari penjelasan Kardi Suwito, Arif Afandi kemudian mempertanyakan apakah 70 persen itu bisa dikatakan sebagai valuasi saham PT PI senilai Rp7,5 Miliar? Sebab dalam UU Perseroan Terbesar tidak mengenal adanya kompensasi dalam pengalihan saham.

"Nggak ada jual beli dan nggak ada akta jual belinya. Ini memang unik sekali, karena tidak seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas," tandas Kardi.

Ketika ditanya mengenai Azrul Ananda yang mengembalikan saham ke KSAP secara cuma-cuma, apa aturan mainnya seperti itu?

Kardi mengungkap fakta mengejutkan. Menurut Kardi, selain penyerahan saham melalui RUPS, dibuat perjanjian tersendiri antara PT JPS dengan KSAP.

Dijelaskan, dalam perjanjian itu intinya: Pertama, ada kewajiban PT JPS membiayai kompetisi internal

Baca Juga: Arema FC vs Persebaya di Malang, Bonek tak Diberi Jatah Tiket, Takut Rusuh atau Takut Kalah?

Kedua, PT JPS berkewajiban untuk memberikan bantuan uang pembinaan ke klub internal.

"Ketiga, PT JPS ketika tidak mau lagi mengelola 70 persen saham itu tidak boleh mengalihkan saham itu pihak lain. Harus mengembalikan lagi ke koperasi," beber Kardi.

Namun Azrul Ananda tidak mau dengan perjanjian. Dia hanya mau buat surat pernyataan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah