Eks Pengurus Persebaya Sebut Saham PT Persebaya Indonesia tak Sesuai UU PT

- 26 September 2022, 11:57 WIB
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya.
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya. /Instagram @kardisuwito dan @arifafandi

Sebagai informasi, Saleh Mukadar dan Cholid Ghoromah pernah menjadi pengurus Persebaya saat klub ini masih dikelola Pemkot Surabaya. Saleh sendiri dikenal politisi senior PDIP.

"Kenapa komposisinya seperti itu? Saya sendiri juga nggak tahu. Mungkin ini untuk memenuhi persyaratan kompetisi profesional ini harus berbadan hukum," lanjut Kardi yang juga seorang pengacara.

Saat pendirian PT pun, menurut Kardi, tidak ada uang cash sebagai modal disetor. "Pokoknya jadi PT. Karena nggak ada setor modal, nggak ada uangnya. Hanya secara akta," ungkapnya.

Baca Juga: Bonek Respon Tegas Sanksi 5 Laga Kandang Persebaya Surabaya tanpa Penonton dari Komdis PSSI

Memang di dalam Akta Pendirian PT disebutkan bahwa modal perseroan Rp500 juta. Namun, kata Kardi, itu hanya secara Akta saja, tidak ada uangnya:

"Ini hanya sebatas Akta saja sebetulnya. Nggak ada uangnya gitu lho," beber Kardi.

Komposisi saham itu berubah ketika PT Jawa Pos Sportainment (JPS) masuk. Saham Shaleh dan Cholid dilebur ke KSAP.

"Jadi Koperasi full pegang saham 100 persen. Kemudian dari koperasi dialihkan ke PT JPS 70 persen,"

Proses pengalihan saham juga tidak ada jual beli. PT JPS hanya memberi kompensasi Rp7,5 miliar ke KSAP.

"Proses itu dilakuan Januari 2017. Artinya 70 persen itu diberikan ke PT JPS dengan kompensasi 7,5 Miliar," ungkap Kardi.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah