Eks Pengurus Persebaya Sebut Saham PT Persebaya Indonesia tak Sesuai UU PT

- 26 September 2022, 11:57 WIB
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya.
Kardi Suwito (kiri) dan Arif Afandi (kanan) membongkar soal kepemilikan saham PT Persebaya Indonesia yang menaungi klub Persebaya. /Instagram @kardisuwito dan @arifafandi

"Okelah surat pernyataan, tapi intinya sama dengan saya sebutkan tadi. PT JPS nggak boleh mengalihkan ke pihak lain jika sudah tidak mau mengelola dan wajib mengembalikan ke koperasi dengan kondisi tidak ada utang sama sekali," ungkapnya.

"Kemudian tahun 2018, ketika Mas Azrul sudah tidak lagi di Jawa Pos, maka saham itu dioperkan ke PT DBLI," lanjut dia.

"Saya pernah membaca berita acara RUPS tanggal 7 februari 2018. Di situ juga disebutkan, tidak ada jual beli dari PT JPS ke DLBI. Sama seperti sebelumnya hanya ada kompensasi Rp7,5 miliar," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Tanggung Jawab! Bonek Persebaya Serahkan Donasi Rp51,8 Juta untuk Perbaiki Gelora Delta Sidoarjo yang Rusak

Melihat penjelasan yang disampaikan Kardi Suwito, Arif Afandi menyebut jika saham yang dimiliki Azrul tersebut seperti saham abal-abal.

Pasalnya, dia punya saham tapi tidak memiliki saham. Tidak seperti diatur dalam UU Perseroran Terbatas (UU PT).

Azrul hanya sebagai pengelola dan tidak berhak menjual saham ke pihak ketiga.

"Kalau mengikuti UU Perserotan Terbatas, ini agak aneh juga. Apa yang menjadi rujukan?," kata Arif yang juga mantan Wakil Wali Kota Surabaya di era Bambang DH.

Baca Juga: Hadapi Persebaya 1 Oktober 2022, Ini Bocoran Taktikal Pelatih Arema FC Javier Roca

"Ini isu yang penting. Pertanyaan kemudian, kalau benar-benar Azrul mundur dari pengelola dan pemilik saham, apalagi 70 persen saham itu ternyata adalah kepemilikan saham abal-abal," kata Arif.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x