Sebelumnya, Direktur Operasional PT LIB yang juga Kepala Satgas COVID-19 Liga 1 Sudjarno menegaskan masalah tes Covid-19 sudah diatur dalam Regulasi Kompetisi Liga 1 2021-2022, tepatnya pasal 52.
"Pada pasal 52 itu dipaparkan dengan jelas bahwa PSSI dan LIB membentuk Satgas COVID-19 sebagai otoritas yang memiliki kompetensi, berwenang untuk mencatat, mendistribusikan dan memutuskan segala hal yang dianggap perlu terkait informasi hasil 'swab test antigen'. Jadi, keputusan yang diambil tentang pemain yang diizinkan turun pada satu pertandingan, murni berdasarkan hasil tes PCR yang sudah kami lakukan sebelumnya," ungkap Sudjarno dikutip dari laman resmi PT LIB.
Di bagian lain, Sudjarno menyatakan tes PCR secara mandiri bisa saja dilakukan, tetapi semuanya mesti dikoordinasikan kepada LIB atau pihak Satgas COVID-19.
Kejadian tes mandiri Persebaya, kata Sudjarno, bukanlah hal pertama. ***