ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memberhentikan Firli Bahuri secara permanen.
Pemberhentian tersebut setelah Firli Bahuri dinyatakan berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemberhentian sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari KPK
Ali menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang KPK.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus hukum memiliki perbedaan dengan pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik memiliki standar yang lebih tinggi, dimana status tersangka akan diberhentikan sementara dan jika menjadi terdakwa, pemberhentiannya menjadi tetap. Berbeda dengan pemberhentian kepala daerah yang terjadi ketika putusan hukum telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya ada di sana," jelasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri