ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 pada 24 November 2023, yang mengarah pada pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengonfirmasi hal tersebut dalam pernyataan resmi.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri
Keputusan ini mengakibatkan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.