ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, memiliki hak untuk melakukan perlawanan secara hukum terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Polda Metro Jaya.
"Pastinya, ini adalah hak Pak Firli untuk melawan," ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.
Alex menegaskan bahwa segala bentuk perlawanan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Pak Firli, misalnya melalui praperadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa KPK akan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam menangani kasus yang menimpa Firli.
"Sejauh ini, sudah banyak yang menyadari bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam suap atau pemerasan. Tentu saja, Pak Firli memiliki dasar kuat dalam menyampaikan hal ini," imbuh Alex.
Baca Juga: Tim KPK Melakukan Penggeledahan Kantor di Jember Terkait Pengembangan Kasus OTT Bondowoso