ZONA SURABAYA RAYA - Presiden Joko Widodo menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, menggantikan Firli Bahuri yang dihentikan sementara karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu telah ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah kunjungan kerja Presiden di Kalimantan Barat.
Ari menjelaskan bahwa sesuai UU KPK, ketua KPK harus diberhentikan sementara saat memiliki status tersangka.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Firli Bahuri Berhak Melawan Penetapan Status Tersangka
Sebelumnya, Ari juga menyatakan bahwa salah satu dari empat pimpinan aktif KPK akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Kandidat penggantinya akan berasal dari pimpinan KPK saat ini," ujar Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.