- Hakim yang dianggap dijadikan alat politik praktis.
- Hakim yang diduga bocor permasalahan internal kepada pihak luar.
- Hakim yang diduga berbohong terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
- Hakim yang membiarkan memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.
Jimly berharap putusan MKMK bisa memberi solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Jimly menegaskan putusan MKMK menjadi langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.***