MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Proses Pengambilan Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres

- 1 November 2023, 09:00 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. /Antara/Fransiska Ninditya/

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah menghadapi tantangan serius dalam periksa hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa ada banyak masalah yang telah ditemukan dalam pengambilan keputusan dan prosedur persidangan saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mari kita selami berbagai aspek yang berkaitan dengan masalah ini.

Baca Juga: Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Ketua MK Diblejeti Wakil Ketua MPR: Ada yang Keliru

MKMK Temukan banyak Masalah

MKMK sedang menjalani proses pengawasan yang sangat ketat terhadap tindakan tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Pengambilan keputusan dan prosedur persidangan mereka dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundang perhatian serius.

"Pada pokoknya, kami menemukan banyak masalah, dan ternyata ketika kami memeriksa tiga hakim ini, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, masalahnya sangat banyak," ujar Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023 malam, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Hakim Terlapor

Tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, sedang dalam pemeriksaan intensif. Namun, perlu dicatat bahwa selain mereka, tiga hakim konstitusi lainnya akan menghadapi pemeriksaan pada tanggal yang berbeda.

Dalam menghadapi dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, MKMK memiliki tiga opsi sanksi yang bisa diberlakukan. Ini termasuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah