MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Syarat Usia Capres-Cawapres, Jimly Assiddiqie: Yakinkan Kami!

- 2 November 2023, 08:00 WIB
Ketua Majelis Mahkamah Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie.
Ketua Majelis Mahkamah Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie. /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Ketua Majelis Mahkamah Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, telah mengungkapkan bahwa jika hakim-hakim di MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK juga dapat diyakinkan untuk membatalkan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan perubahan syarat usia menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Jimly, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, yang memberikan kemungkinan bagi perkara tersebut untuk diperiksa kembali oleh majelis yang berbeda.

"Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," cetus Jimly dikutip dari ANTARA, Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah jadi Kepala Daerah, Ketua MK Diblejeti Wakil Ketua MPR: Ada yang Keliru

Namun, Jimly menegaskan bahwa MKMK akan mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran kode etik ini setelah memeriksa pelapor dan isi laporannya, serta melakukan pemeriksaan terhadap semua hakim konstitusi terlibat.

"Masih ada waktu. Yakinkan kami (majelis MKMK untuk membatalkan). Sampai sekarang, saya pribadi belum merasa teryakinkan," sambung Jimly.

Potensi Pelanggaran Kode Etik oleh Sembilan Hakim MK

Sementara itu, MKMK telah memeriksa enam hakim pada tanggal 31 Oktober dan 1 November, termasuk Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Sementara tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, akan diperiksa pada hari ini, Kamis, 2 November 2023.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah