Sore Ini, MKMK Akan Baca Putusan Penting Terkait Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

- 7 November 2023, 13:30 WIB
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie /ANTARA/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebuah putusan penting akan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Selasa sore ini. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang terlibat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, mengkonfirmasi kepada ANTARA di Jakarta bahwa putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB.

Putusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK terhadap 21 laporan yang masuk dari berbagai pihak. MKMK telah mengklarifikasi laporan-laporan tersebut dengan mengadakan rapat pada hari Kamis (26/10) dan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Baca Juga: Menanti Putusan MKMK Soal Kode Etik Hakim Konstitusi, Ini 11 Masalah yang jadi Sorotan Utama

Selain itu, MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang menjadi terlapor. Sidang tertutup dilakukan secara berurutan sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11).

Hakim konstitusi hanya diperiksa satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman yang diperiksa dua kali. Hal ini karena Anwar Usman mendapat laporan terbanyak, menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengatakan bahwa semua bukti yang berkaitan dengan kasus ini telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli. Ia juga mengatakan bahwa tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," ujar Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly menambahkan bahwa putusan MKMK akan berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta semua pihak untuk memperhatikan putusan yang akan dibacakan dengan seksama.

"Nanti boleh dilihat putusan yang akan kami bacakan, termasuk jawaban terhadap tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada dampak kepada putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Jimly.

Jimly menjelaskan bahwa ada 11 persoalan yang dilaporkan. Persoalan-persoalan tersebut antara lain:

- Hakim yang tidak mengundurkan diri terkait perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

Baca Juga: Istana Cemaskan Kondisi Politik jelang Putusan MKMK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Besok

- Hakim konstitusi dilaporkan karena mengemukakan pandangan dalam ruang publik tentang substansi materi perkara yang sedang diproses.

- Hakim yang mengungkapkan perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

- Hakim yang berbicara permasalahan internal ke pihak luar sehingga bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

- Laporan terkait dengan pelanggaran prosedur registrasi yang diduga dilakukan atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

- Hakim yang lambat membentuk MKMK, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

- Hakim yang dinilai kacau dalam mekanisme pengambilan keputusan.

- Hakim yang dianggap dijadikan alat politik praktis.

- Hakim yang diduga bocor permasalahan internal kepada pihak luar.

- Hakim yang diduga berbohong terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

- Hakim yang membiarkan memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly berharap putusan MKMK bisa memberi solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Jimly menegaskan putusan MKMK menjadi langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah