"Nanti boleh dilihat putusan yang akan kami bacakan, termasuk jawaban terhadap tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada dampak kepada putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Jimly.
Jimly menjelaskan bahwa ada 11 persoalan yang dilaporkan. Persoalan-persoalan tersebut antara lain:
- Hakim yang tidak mengundurkan diri terkait perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
Baca Juga: Istana Cemaskan Kondisi Politik jelang Putusan MKMK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Besok
- Hakim konstitusi dilaporkan karena mengemukakan pandangan dalam ruang publik tentang substansi materi perkara yang sedang diproses.
- Hakim yang mengungkapkan perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.
- Hakim yang berbicara permasalahan internal ke pihak luar sehingga bisa menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.
- Laporan terkait dengan pelanggaran prosedur registrasi yang diduga dilakukan atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
- Hakim yang lambat membentuk MKMK, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
- Hakim yang dinilai kacau dalam mekanisme pengambilan keputusan.