Istana Cemaskan Kondisi Politik jelang Putusan MKMK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Besok

- 6 November 2023, 13:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Pikiran-rakyat.com/

ZONA SURABAYA RAYA- Situasi politik tanah air memasuki masa tegang menjelang pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Fokusnya adalah syarat calon presiden dan calon wakil presiden, terutama mengenai batas usia dan pengalaman jabatan. Istana Kepresidenan sangat berharap situasi tetap kondusif di tengah gejolak politik yang sedang berkecamuk.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menekankan pentingnya menjaga stabilitas dalam rangka menyambut Pemilu 2024. Ia mengatakan, putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) merupakan masalah hukum murni dan bukan semata-mata ranah politik. Meski begitu, pengaruhnya terhadap dunia politik sangat besar.

Baca Juga: HUT Partai Golkar ke-59, Apakah Gibran Rakabuming Raka bakal Resmi Dikuningkan?

"Tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini sangat beragam, dari masalah ketahanan pangan di tengah krisis global hingga pemenuhan ketahanan energi. Selain itu, stabilitas ekonomi nasional juga menjadi perhatian utama di tengah ketidakpastian ekonomi global," ujar Moeldoko, dikutip dari ANTARA, 6 November 2023.

Moeldoko juga menyoroti pentingnya tidak membiarkan dinamika politik mengganggu agenda pembangunan dan kepentingan nasional. Dalam pandangannya, upaya menjaga ketenangan dan kesatuan selama proses Pemilu 2024 adalah kunci keberhasilan.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi dalam 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Dalam kasus ini, seluruh bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MKMK dianggap lengkap.

MKMK telah menjadwalkan penyampaian putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa, 7 November 2023.

Keputusan ini akan menjadi titik penentu dalam menentukan syarat calon presiden dan wakil presiden, terutama dalam hal batas usia dan pengalaman jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x