Menanti Putusan MKMK Soal Kode Etik Hakim Konstitusi, Ini 11 Masalah yang jadi Sorotan Utama

- 7 November 2023, 12:00 WIB
Tiga anggota MKMK, Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie (tengah), dan Bintan R. Saragih (kanan).
Tiga anggota MKMK, Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie (tengah), dan Bintan R. Saragih (kanan). /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan hasil putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini diumumkan pada Selasa sore.

Hasil Putusan Terhadap Dugaan Pelanggaran

Pukul 16.00 WIB, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, bakal mengumumkan hasil putusan MKMK.

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Pemeriksaan dimulai dengan klarifikasi pada tanggal 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada tanggal 3 November.

Baca Juga: Istana Cemaskan Kondisi Politik jelang Putusan MKMK Terkait Syarat Capres dan Cawapres Besok

Pemeriksaan terhadap terlapor, dalam hal ini sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan, juga telah dirampungkan. Sidang tertutup berlangsung sejak tanggal 31 Oktober hingga 3 November. Pemeriksaan terhadap Ketua MK Anwar Usman dilakukan dua kali karena mendapatkan laporan terbanyak.

Kesimpulan dari Sidang Terakhir

Usai sidang terakhir, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi telah terkumpul dengan baik, termasuk keterangan saksi dan pendapat ahli. Jimly menyatakan bahwa bukti-bukti ini membuat pembuktian dugaan pelanggaran menjadi jelas.

Dampak Putusan MKMK

Jimly juga mengungkapkan bahwa putusan MKMK akan memiliki dampak signifikan pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami putusan dengan seksama.

Menurut Jimly, MKMK menemukan sejumlah persoalan yang dilaporkan. Ini mencakup:

  1. Hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan hubungan keluarga.
  2. Hakim konstitusi yang berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
  3. Ungkapan dissenting opinion oleh hakim terkait dengan substansi materi perkara dengan membubuhkan keluh kesah internal.
  4. Melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar.
  5. Pelaporan karena diduga melanggar prosedur registrasi atas perintah Ketua MK Anwar Usman.
  6. Keterlambatan dalam pembentukan MKMK yang telah diwajibkan oleh undang-undang.
  7. Mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kacau.
  8. Pemanfaatan alat politik praktis.
  9. Pelaporan atas permasalahan internal yang bocor dan diketahui oleh pihak luar.
  10. Dugaan kebohongan hakim konstitusi terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
  11. Pembiaran perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly berharap bahwa putusan MKMK dapat memberikan solusi terbaik untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Ia juga memastikan bahwa putusan MKMK merupakan langkah terbaik untuk mencapai solusi yang adil dan berkeadilan dalam konteks hukum dan peradilan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x