KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Gibran yang Daftar Cawapres Turut Tergugat, Mau Jegal Anak Jokowi?

- 30 Oktober 2023, 21:08 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal Capres dan Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal Capres dan Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) /Instagram @golkar.indonesia/

ZONA SURABAYA RAYA - Suhu politik jelang Pilpres 2024 semakin panas setelah Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi.

Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan sekelompok orang yang tergabung Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.

Mereka mempersoalkan KPU yang menerima pendaftaran Capres Prabowo dan Cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka yang usianya belum genap 40 tahun saat mendaftar pada 25 Oktober 2023.

Karena itu, penggugat menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Saat Prabowo-Gibran melakukan pendaftaran, Peraturan KPU (PKPU) belum diubah, yakni masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun.

Baca Juga: RESMI! Prabowo Pilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres di Pilpres 2024

KPU Dituding Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun," ungkap kuasa hukum penggugat, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023.

Menurutnya, saat itu KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024 belum melakukan perubahan PKPU. "Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," tandasnya.

Belum adanya perubahan PKPU itu, lanjut Anang, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.

Namun KPU justru menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan bakal capres-cawapres. Atas dasar ini, penggugat melayangkan gugatan terhadap KPU ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x