KPU Digugat Rp70,5 Triliun, Gibran yang Daftar Cawapres Turut Tergugat, Mau Jegal Anak Jokowi?

- 30 Oktober 2023, 21:08 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal Capres dan Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bakal Capres dan Cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) /Instagram @golkar.indonesia/

Baca Juga: 100 Persen Dukung Gibran Cawapres 2024, Golkar Surabaya: Yang Menjelekkan karena Mereka Tidak Mampu

"Perbuatan yang dilakukan KPU itu perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia," jelas Anang.

"Dalam gugatan ini kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," sambung Anang menegaskan.

Selain KPU, kata Anang, kliennya juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai turut tergugat 1. Selanjutnya, Prabowo (Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Tergugat III).

KPU dan DPR Bahas Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya baru akan membahas revisi peraturan KPU batas usia capres dan cawapres bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: 7 Alasan Pemilih Muda Jawa Timur Tolak Politik Dinasti, Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Terancam?

"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari dikutip dari ANTARA.

Menurut Hasyim, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan di bawah UU tersebut.

Uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu itu sudah beberapa kali dilakukan. Salah satunya terkait kewajiban menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden.

"Itu lalu di-judicial review sehingga mereka cukup mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden (untuk jadi capres-cawapres) dan itu juga tidak ada revisi undang-undang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah