KPU Siap Ladeni Gugatan Usia Capres-Cawapres
Terkait gugatan kepada KPU karena menerima pendaftaran bakal bakal capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," tandas Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari menyebut pendaftaran Gibran sebagai cawapres tak bermasalah, meski aturan batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam direvisi.
Menurutnya, Gibran yang kini berusia 36 tahun tidak melanggar aturan PKPU karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ***