Pendaftaran Cawapres Gibran Berpotensi Menuai Sengketa, Revisi Aturan PKPU Mengenai Batas Usia Bagaimana?

- 28 Oktober 2023, 15:00 WIB
Sosok Gibran Rakabuming Raka dianggap mampu menyeimbangi Prabowo Subianto sebagai duo Capres-Cawapres, Buky Wikagoe mengibaratkan jika ini sebuah konser musik maka mereka sudah harmonis dan beradaptasi dengan baik./ Instagram @golkar.indonesia
Sosok Gibran Rakabuming Raka dianggap mampu menyeimbangi Prabowo Subianto sebagai duo Capres-Cawapres, Buky Wikagoe mengibaratkan jika ini sebuah konser musik maka mereka sudah harmonis dan beradaptasi dengan baik./ Instagram @golkar.indonesia /

ZONA SURABAYA RAYA - Gibran Rakabuming Raka telah resmi diangkat sebagai calon wakil presiden, cawapres Prabowo Subianto dan sudah mendaftar secara resmi ke KPU.

Akan tetapi terkait pencalonannya tersebut, ternyata Gibran Rakabuming Raka bisa saja tersangkut beberapa masalah, bahkan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berpotensi menuai sengketa.

KPU belum merevisi PKPU batas usia capres dan cawapres

Sengketa terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tersebut mengingat bahwa KPU belum merevisi peraturan KPU atau PKPU, sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Simbol Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Sebutan Fahri Hamzah Terhadap Gibran

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut pada komisi II DPR RI dan pada Pemerintah.

Hal itu juga merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi, MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang berencana merevisi peraturan KPU atau PKPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Jadi Cawapres Pendamping Prabowo, PDIP Berani Pecat Gibran atau Tidak? Begini Jawaban Anak Buah Megawati

PKPU yang bakal diubah tersebut menyangkut pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilihan umum, dimana pasal tersebut mengatur mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: KPU Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x