Bikin Onar dan Mabuk-mabukan, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Sempat Nikahi Gadis Lamongan

- 7 Juli 2023, 16:59 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan penangkapan WNA Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari dan Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menjelaskan penangkapan WNA Malaysia. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Lantaran membuat onar di Lamongan, seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya.

Pria asal Pahang Malaysia itu diamankan pada Selasa, 4 Juli 2023, di tempat tinggalnya daerah Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Menurut warga setempat, WNA berusia 43 tahun itu sering bikin onar. Seperti mabuk-mabukan dan berteriak-teriak yang membuat warga resah.

Setelah diamankan terungkap WNA Malaysia itu melanggar izin tinggal. Saat diperiksa dokumen keimigrasiannya, HBR memiliki izin tinggal di Indonesia selama 369 hari.

Baca Juga: Perempuan Asal China Ditangkap Imigrasi Surabaya, Diduga Sindikat Internasional Joki Tes Bahasa Inggris

Namun izin tinggal HBR telah habis sejak 30 Juni 2022. Menariknya, di kampung tersebut pria yang sehari-hari sebagai tukang rumput dan menjaga warkop itu sempat menikahi gadis desa di sana.

"Dia datang ke Lamongan memang untuk menemui cintanya," kata Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi kepada wartawan di Surabaya, Jumat 7 Juli 2023.

Menurut Verico, yang bersangkutan menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Lamongan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem 7-13 Juli 2023, Ini Risiko dan Dampaknya ke Masyarakat

KRONOLOGI PENANGKAPAN WNA MALAYSIA

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan penangkapan WNA Malaysia itu berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Imam.

Sehari setelah itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi di Desa Mojorejo, Kec. Modo, Kab. Lamongan.

Baca Juga: Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, BI Jatim Optimis JCC 2023 Bisa Raup Transaksi Rp18 Miliar

Tentunya Tim Imigrasi berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan seperti Polsek Modo, Koramil Modo dan Pemerintah Desa Modo.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," terang Imam.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi menambahkan selama tinggal di Lamongan, WNA Malaysia sering bikin onar.

Baca Juga: Soal Layanan Sertifikat Tanah, Kepala BPN Jatim Peringatkan Kantor Pertanahan yang Masih 'Merah'

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," papar dia.

Kata Verico, tim Imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," urai Verico.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

Baca Juga: Survei Internal PDIP PEMILU 2024, Khofifah Indar Parawansa Masuk Daftar Pendamping Ganjar Pranowo

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico.

WNA MALAYSIA DIDEPORTASI

Selanjutnya, dilakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap HBR. Selain melebihi batas waktu izin tinggal, WNA tersebut mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, dilakukan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap HBR yang dilakukan Sabtu pagi, 8 Juli 2023, melalui Bandara Internasional Juanda.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegas Verico.

Baca Juga: Cak Nun Masuk Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak, Netizen Doakan yang Terbaik

"HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," kata Verico.

Pendeportasian HBR ini merupakan WNA ke-10 yang ditangani Imigrasi Tanjung Perak Surabaya sejak Januari 2023, karena melanggar izin tinggal dan dilakukan pemulangan ke negara asal. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah