Kronologi Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Ciamis, Pacar Korban jadi Kambing Hitam

- 16 Juni 2023, 15:30 WIB
Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers atas kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ciamis didampingi Kasat Reskrim dan Humas Polres Ciamis saat menggelar konferensi pers atas kasus pidana pencabulan anak di bawah umur. /Kayan/Jurnal Soreang

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang ayah berinisial DK telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.

Tindakan ini menyebabkan anak kandungnya tersebut melahirkan seorang bayi.

Oleh karena itu, bayi ini memiliki status sebagai anak dan cucu bagi pelaku.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kapolres Ciamis, pada konferensi pers yang dilakukan lada Rabu, 14 Juni 2023, mengungkapkan bahwa DK pertama kali melakukan perbuatan bejat ini pada tahun 2022.

Baca Juga: Mensos Risma Turun Tangan Beri Bantuan pada Gadis Kecil Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Sendiri

Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan menggunakan kekerasan terhadap anak kandungnya.

DK mencubit dan menampar pipi korban, kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai oleh anaknya.

Baca Juga: Anak Kyai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Santri, Pengacara: Tuntutan Jaksa Sadis!

Motif yang mendorong DK untuk melakukan tindakan keji ini adalah mengetahui bahwa anaknya telah memiliki pacar, sang korban kemudian hamil.

Dan menurut warga sekitar, korban dan sang pacar pernah dipaksa untuk dinikahkan yang sama-sama dibawah umur.

Namun, tak berselang lama, ayah dari pihak laki-laki marah akan fakta itu, dia menuntut sang anak untuk menceraikannya.

Setelah berhasil diceraikan dikabarkan sang laki-laki dapat kembali melanjutkan sekolahnya.

Terpisah, menurut Dani Suhendi selaku warga Desa Mekarjaya, pelaku berinisial DK pada saat itu diusir oleh warga sekitar, dia tidak diperbolehkan untuk kembali kampung tersebut.

"Namun tidak lama setelah kejadian itu, korban yang masih dibawah umur tersebut mendapat ancaman kembali dari DK," tutur Dani Suhendi kepada Zona Surabaya Raya, Jumat, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Mas Bechi Ungkap Chat Mesra Korban

Menurut Dani Suhendi, pada saat itu korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.

Warga mengatakan tidak terlalu tahu terhadap pelaku, lantaran pelaku sering bekerja diluar kota.

Baca Juga: Tuduhan Pencabulan Saat Bacaan Duplik Hotma Sitompoel Yakin JEP Divonis Bebas

Sementara itu, anggota Polres Ciamis bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekiranya pada Sabtu, 3 Juni 2023.

Kejadian ini merupakan suatu tragedi yang mengejutkan dan mengguncangkan masyarakat.

Tindakan keji yang dilakukan oleh DK terhadap anak kandungnya sendiri sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum serta etika dasar.

Kasus seperti ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya pencegahan terhadap kekerasan dalam keluarga.

Pihak berwenang dan penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku untuk memastikan bahwa keadilan terpenuhi dan agar tindakan semacam ini tidak terulang di masa depan.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah