Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Rp39,5 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf

- 23 Mei 2023, 20:50 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 23 Mei 2023
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 23 Mei 2023 /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah.

Baca Juga: Dua Pabrik Pengolahan Emas di Surabaya, PT UBS dan PT IGS Digrebek, Kejagung Ungkap Hasilnya

"Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2023, dengan agenda keterangan saksi setelah dalam sidang keduanya menerima dakwaan yang dibuat jaksa.

Baca Juga: Bursa Transfer: Daftar Lengkap Pemain Baru Persebaya Surabaya dan Pemain Keluar Usai Ferdinand Sinaga Gabung

"Sidang kedepan untuk keterangan saksi akan kami gabung sidangnya karena saksinya sama," ucap hakim ketua Dewa Suardita.

Usai sidang, Sahat mengaku bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat Jawa Timur dengan perbuatan yang dilakukan.

"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutur Sahat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x