Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Rp39,5 Miliar, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Minta Maaf

- 23 Mei 2023, 20:50 WIB
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 23 Mei 2023
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 23 Mei 2023 /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan ajudannya, Rusdi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 23 Mei 2023.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan ajudannya dijerat pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi penerima uang suap Rp39,5 miliar dari pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan ajudannya dihadirkan di pengadilan sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Suhermanto, dalam dakwaannya menyebut terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).

Baca Juga: Usut Korupsi Rp15 Miliar di Sidoarjo, KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api dan Bos Maspion

Kasus ini bermula dari Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Dalam dakwaan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," jelas Arief.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x