Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan

- 16 Maret 2023, 19:48 WIB
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman Divonis 18 Bulan /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi hukuman pidana penjara.

Mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim itu dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Terdakwa AKP Hasdarman dinilai bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan terhadap AKP Hasdarman itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun  penjara.

Baca Juga: Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Terdakwa AKP Hasdarman dinilai terbukti melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain.

Karena kealpaannya juga, mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusannya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.

Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Baca Juga: Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan. 

Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1 Oktober 2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca Juga: RAMADHAN 2023: Nyekar ke Makam Keluarga, Bacalah Urutan Doa Ziarah Kubur Ini, Lengkap Latin dan Terjemahan

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Versi Kemenag untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi kala itu. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x