ZONA SURABAYA RAYA - Vonis bebas diputuskan kepada terdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi oleh Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam gelaran sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan,” ujar Abu Achmad Sidqi Amsya Amsya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) mengutip dari Antara, Kamis 16 Maret 2023.
Sebelumnya dalam gelaran sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dianggap telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 (2) KUHP.
Ketika menjatuhkan vonis kepada Bambang, hakim memberikan pertintah kepada Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas
Melalui putusan hakim tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi menerima dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir.